SOSIALISASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2026

12 Oktober 2026
Admin Desa
Dibaca 2 Kali
SOSIALISASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2026

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib tahunan yang dikenakan atas kepuasan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi (tanah) dan/ atau bangunan. Desa Benelan Kidul menempati peringkat ke 2 dalam Kecamatan Singojuruh per bulan September Tahun 2026. Diharapkan semua Kepala Dusun untuk memungut pajak kepada wajib pajak sebelum masa jatuh tempo pembayaran PBB, serta juga memberikan edukasi kepada masyarakat akan penting dan manfaatnya pajak untuk rakyat. Agar Masyarakat taat pajak dan disiplin sehingga pemanfaatan pajak yang "Dari Rakyat Dan Untuk Rakyat" dapat tercapai.