PELANTIKAN BPD PERIODE TAHUN 2026-2034
27 Oktober 2026
Admin Desa
Dibaca 8 Kali
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi yang anggotanya merupakan wakil dari peduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.
Bpd mempunyai fungsi utama yakni :
- Fungsi Legislasi
- Fungsi Aspirasi
- Fungsi Pengawasan
Tugas utama BPD meliputi penggalian dan penyaluran aspirasi, penmyelenggaraan musyawarah desa, pembahasan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, serta evaluasi LKPPD dan penciptaan hubungan kerja yang harmonis.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin